Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam suratnya itu, Kejagung meminta agar PPATK dapat melakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 130 orang saksi dan sudah menggeledah 115 tempat dalam rangka penyidikan kasus Jiwasraya.
"Kemudian kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Kejagung, Jokowi: Selesaikan!
Pengajuan surat permohonan juga tidak disampaikan kepada PPATK, melainkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Burhanuddin mengatakan pihaknya meminta agar ada audit forensik terhadap Jiwasraya oleh OJK.
Belakangan Kejagung juga sudah meminta keterangan dari ahli perasuransian pihak OJK terkait Jiwasraya.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," ujar Burhanuddin.
Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Baca Juga: Resmi! DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Bongkar Skandal
Dari informasi, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.