Suara.com - Totok Santoso Hadiningrat, yang mengklaim diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, ternyata pernah tinggal di RT. 12 RW. 5, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pada 2011 lalu. Ia mengontrak di dekat bantaran kereta api.
Saat tinggal di Kelurahan Ancol itu, Totok disebut sempat terlilit masalah utang senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Totok saat itu berutang pada pihak bank. Dia menggadaikan ruko miliknya yang berada di bilangan Tambora, Jakarta Barat.
"Iya (gadai ruko), tapi rukonya bukan di sini, tapi di daerah Tambora kalau tidak salah," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Bangun Keraton di Purworejo, Totok Punya Masalah Utang Rp 1,3 M di Jakarta
Fakta teraebut diperoleh dari pihak Ketua RT 12 tempat Totok pernah mengontrak. Saat itu, sang Ketua RT didatangi pihak bank untuk menagih utang.
"Keterangan itu kami peroleh dari ketua RT. Beliau tahunya karena waktu itu datang pihak bank menagih. Dia (ketua RT) tidak tahu menahu. Di situ ada pihak bank," sambungnya.
Budhi menambahkan, tidak ada laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Sebab, masalah piutang masuk ke dalam ranah perdata.
"Tidak ada. Kalau utang kan perdata," ucap Budhi.
Sebelumnya, Lurah Ancol, Rusmim menyebut jika Totok pernah tinggal di RT. 12 RW. 5, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pada tahun 2011. Totok hanya tinggal dalam waktu pendek guna memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Baca Juga: Himne Keraton Sejagat Sempat Dinyanyikan Totok dan Pengikut di Candi Arjuna
"Sesuai keterangan ketua RT, yang bersangkutan pernah mengontrak kira-kira tahun 2011. Namun demikian, yang bersangkutan hanya singgah sebentar agar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ungkap Rusmin.
Ia menjelaskan, Totok tinggal di bangunan non permanen dengan ukuran kontrakan 2 X 3 meter dan berdiri di bantaran rel kereta api. Pada tahun 2016, pemukiman kontrakan di sana pernah dilanda kebakaran.
"Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol, karena KTP-nya pernah diurus, tercetak terakhir tahun 2017," ujar Rusmin.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia sebagai tersangka kasus penipuan di Purworejo, Jawa Tengah. Selama melancarkan aksinya, lelaki yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban agar menjadi pengikutnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengorek keterangan sebanyak 17 orang sebagai saksi. saksi tersebut berasal dari tetangga kedua pelaku di Purworejo, Jawa Tengah.
Selain itu, saksi juga berasal dari orang-orang yang pernah bersinggungan dengan Totok dan Fanni.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.