Penangkapan tersebut berdasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
Santosa dan Aminadia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain menahan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen yang diduga dipalsukan oleh pelaku.
Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan 'wilujengan' atau Kirab Budaya pada Jumat 10/1) hingga Minggu (12/2).
Baca Juga: Viral, Penampakkan Lokasi Kerajaan Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat dipimpin 'seseorang' yang dipanggil'sinuwun' yang bernama asli Toto Santoso Hadinigrat dan instrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu.
Keberadaan keraton tersebut telah memiliki pengikut mencapai sekitar 450 orang.