Bahas Ulang dengan Menkumham, DPR Bakal Kurangi RUU Prolegnas Prioritas

Kamis, 16 Januari 2020 | 13:27 WIB
Bahas Ulang dengan Menkumham, DPR Bakal Kurangi RUU Prolegnas Prioritas
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/12/2019).

“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI