Suara.com - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang terkait kasus penculikan dan penyekapan terhadap korban MS di PT OHP yang terletak di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka.
Kasus penyekapan itu diketahui merupakan buntut dari masalah penggelapan uang. Peristiwa itu bermula saat MS bertemu tersangka Asep di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, MS hendak menjelaskan masalah uang Senilai Rp 21 juta milik perusahaan yang ia gelapkan.
Namun, Asep malah melayangkan bogem mentah serta menyundut MS dengan rokok. Bahkan, MS digelandang menuju kantor PT. OHP di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Asep kala itu mendapat perintah dari Andre --yang kini buron--untuk membawa MS ke kantor. Meski MS telah memohon, Asep tetap menggiringnya ke kantor tempat mereka sama-sama bekerja.
Baca Juga: Kondisi Terkini Lokasi Penyekapan di Pulomas, Karyawan Diliburkan
"Pada saat di perjalanan ke PT OHP korban sudah memohon kepada AP untuk pulang namun tidak diperbolehkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Memasuki hari Jumat (10/1/2020), MS masih memohon untuk dipulangkan. Namun, permintaan MS tidak diindahkan oleh Andre cs.
"Pada tanggal 10 Januari, korban memohon kembali kepada AP untuk pulang, namun menurut keterangan AP tidak diperbolehkan oleh Andre," ungkap Yusri.
Selama penyekapan, MS hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Bahkan, MS menggunakan uangnya sendiri untuk membeli makan dengan cara menitip ke teman sekantornya.
"Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," ucap Yusri.
Baca Juga: Penculikan di Pulomas, Polisi Buru Otak Penyekapan
Yusri menambahkan, DPO Andre kemudian meminta MS untuk membuat surat pernyataan pada Senin (13/1/2020). Karena ditekan oleh Andre, MS akhirnya meneken surat pernyataan tersebut.
Surat pernyataan tersebut berisi persetujuan jika gaji istri MS diberikan kepada Andre. Diketahui, istri MS juga bekerja di PT. OHP.
"Surat pernyataan tersebut juga digunakan untuk mengintimidasi istri korban agar istri korban yang juga bekerja di perusahaan tersebut diserahkan seluruhnya pada A (Andre)," sambungnya.
Sebelumnya, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020).