Izin Penggeledahan PDIP, Tumpak: Kalau Ada Permintaan 1x24 Jam Kami Proses

Kamis, 16 Januari 2020 | 13:09 WIB
Izin Penggeledahan PDIP, Tumpak: Kalau Ada Permintaan 1x24 Jam Kami Proses
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean secara tidak langsung mengakui bahwa lembaga antirasuwah belum mengajukan izin penggeledahan kantor PDIP.

Hal itu disampaikan oleh Tumpak saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa bertajuk Menakar Nyali KPK di TransTV pada Rabu (15/1/2020) malam.

Pembawa acara Najwa Shihab menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang para pimpinan KPK namun mereka memutuskan tidak hadir.

Najwa bertanya kepada Tumpak soal penggeledahan di kantor PDI Perjuangan yang belum dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga: Bhayangkara FC Tertarik Rekrut Ezechiel N'Douassel dan Renan Silva

Tumpak menjelaskan, "Masalah penggeledahan termasuk masalah yang tidak bisa saya ungkapkan karena bagian dari penanganan suatu perkara."

Soal Dewas sudah memberi izin penggeledahan atau belum, Tumpak tidak mau mengatakannya.

Najwa lalu memperlihatkan pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengklaim bahwa izin penggeledahan dari Dewas belum keluar.

Tumpak kembali menjawab bahwa Dewas pasti akan memproses permintaan izin penggeldahan itu dalam waktu sehari. Dewas tidak akan berlama-lama.

"Kalau Najwa tanya apakah ini sudah dimintakan izin, itu saja kuncinya, kalau sudah ada permintaan, 1x24 jam itu akan kami layani dan akan kami berikan atau tidak kami berikan," ucap Tumpak.

Baca Juga: Kondisi Terkini Lokasi Penyekapan di Pulomas, Karyawan Diliburkan

Najwa berusaha meyakinkan, "artinya sampai sekarang pimpinan KPK yang katanya menunggu izin bahkan belum mengajukan izin?"

"Saya tidak bilang begitu, saya hanya bilang kalau ada izin permintaan, 1x24 jam Dewas akan memberikan atau tidak memberikan," jawab Tumpak dengan tegas.

Ia pun menegaskan, "Kami (Dewas) tidak akan mempersulit apa yang dilakukan KPK. Salah satu yang berhubungan dengan penindakan, Dewan Pengawas akan memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap tindakan penggeledahan maupun penyitaan".

"Undang-undang berkata, ini harus sudah diberikan Dewas 1x24 jam, kami sudah komitmen dengan semua anggota Dewas 1x24 jam itu harus kami lakukan, kami terima dan bisa kami lakukan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI