Kasus Jiwasraya, Kajagung Sudah Periksa 130 Saksi dan Geledah 15 Tempat

Kamis, 16 Januari 2020 | 12:18 WIB
Kasus Jiwasraya, Kajagung Sudah Periksa 130 Saksi dan Geledah 15 Tempat
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejaun ini sudah 130 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal terdebut dikatakan Burhanuddin saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).

Selain memeriksan orang sebagai saksi, Kejaksaan Agung juga turut memeriksa dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, total ada 15 tempat yang digeledah lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus kerugian Jiwasraya.

Baca Juga: Hari Ini Kejagung Periksa 12 Saksi Skandal Jiwasraya, Ini Daftarnya

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT Pol Advista Aset, manajemen PT Milenium, manajemen finansial, aset manajemen. Ini sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan itu, diketahui ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan Kejagung, Istana Buka Suara

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI