Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar
Ilustrasi Gedung KPK.

Selain itu KPK juga memeriksa seseorang dari pihak swasta bernama Intan Noor Fitri

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dokter di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Beni Benardi terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Beni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein periode 2013-2018.

"Kami periksa Beni sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (16/1/2020).

Selain Beni, penyidik KPK turut memanggil pihak swasta bernama Intan Noor Fitri yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Baca Juga: Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo

Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) serta terpidana kasus kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.