Nelayan Indonesia yang Disandera Abu Sayyaf Dibebaskan, Ini Kata Kemenlu

Kamis, 16 Januari 2020 | 10:38 WIB
Nelayan Indonesia yang Disandera Abu Sayyaf Dibebaskan, Ini Kata Kemenlu
Nelayan Indonesia, Muhammad Farhan, berhasil dibebaskan dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan pada Rabu petang waktu setempat. (Foto: Western Mindanao Command/MANILA BULLETIN/ via BBC Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Warga Negara Indonesia, Muhammad Farhan yang disandera kelompok Abu Sayyaf berhasil dibebaskan oleh militer Filipina pada Rabu (15/1/2020) petang waktu setempat.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan, bahwa Farhan dibebaskan di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu sekitar pukul 18.45 waktu setempat.

Saat ini, Farhan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Westmincom, Zamboanga dan dinyatakan sehat.

"Selanjutnya Farhan akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada KBRI Manila dan dipulangkan ke Indonesia," tulis Kemenlu RI dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Muhammad Farhan, WNI Disandera Abu Sayyaf Diselamatkan Tentara Filipina

Farhan merupakan satu dari 3 WNI yang diculik Abu Sayyaf di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia, pada 23 September 2019 lalu.

Dua sandera lainnya atas nama Maharudin dan Samiun telah lebih dulu dibebaskan pada 22 Desember lalu, dan diserahkan langsung oleh Menlu RI kepada keluarga pada 26 Desember 2019.

"Dengan bebasnya Farhan maka saat ini seluruh WNI yang disandera ASG (kelompok Abu Sayyaf) telah berhasil dibebaskan," lanjutnya.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Filipina, termasuk Divisi 11 AFP di Sulu, dalam upaya pembebasan para sandera WNI.

Diketahui, kelompok Abu Sayyaf menangkap ketiga orang ini ketika mereka tengah melaut dan memancing udang.

Baca Juga: WNI Terakhir yang Disandera Abu Sayyaf di Filipina Berhasil Dibebaskan

Perairan Tambisan memang dikenal rawan pembajakan oleh kelompok bersenjata dari selatan Filipina seperti Abu Sayyaf.

Dalam aksinya itu, kelompok Abu Sayyaf melalui video di Facebook sempat memaksa ketiganya untuk meminta uang tebusan kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 juta peso atau Rp 8,3 miliar demi membebaskan mereka.

REKOMENDASI

TERKINI