Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna

Kamis, 16 Januari 2020 | 08:39 WIB
Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna
Mensos, Juliari Batubara, dalam sebuah acara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah 30 penyandang disabilitas netra yang telah selesai masa rehabilitasi.

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tadi saya telepon langsung pak gubernur, membahas masalah ini. Gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Mensos, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto menegaskan, balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap ke 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasi terhadap mereka telah berakhir.

Baca Juga: Kemensos Apresiasi Dukungan Ombudsman terhadap Program Keluarga Harapan

"Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi ada azas keadilan," jelasnya.

Edi menambahkan, saat ini, balai sedang dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. Masyarakat disabilitas diharapkan dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.

“Kita ada program transofrmasi, perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin, balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas, agar dapat mengembangkan keberfungsian dan kapabilitas sosial mereka,” ujar Edi.

"Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut, adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan yang ketentuan yang telah ditentukan. Hal agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri serta berkiprah di masyarakat. Ini yang kita sebut inklusi," jelas Edi.

Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat, tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis dan terstandar, sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka bisa mandiri.

Baca Juga: Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman Terkait Program Keluarga Harapan

Direktorat Rehabilitasi Sosial mempertanyakan, mengapa ke 30 penerima manfaat tidak mau menerima pemindahan ke panti milik pemerintah propinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI