Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap teradu eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Putusan DKPP itu nantinya akan menjadi dasar KPU untuk mengajukan pengganti Wahyu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno mengatakan, sidang putusan dengan perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 rencananya akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020) pukul 14.00 WIB.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Bernad kepada wartawan Kamis (16/1/2020).
Menurut Bernard, bahwa pihaknya memutuskan perkara yang menjerat Wahyu secara cepat lantaran putusan tersebut nantinya yang menjadi dasar KPU untuk mengajukan pengganti Wahyu kepada presiden. Di sisi lain juga guna menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Pernah Minta Ketua KPU Hubungi Harun Masiku
"Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bernard menyampaikan bahwa sidang tersebut nantinya dilakukan secara terbuka. Kemudian, publik pun bisa menyaksikan langsung sidang putusan dugaan pelangggaran etik Wahyu melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," katanya.