Suara.com - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan terhadap korban berinisial MS di Pulomas, Jakarta Timur. Total ada tiga orang yang ditangkap saat polisi membebaskan korban yang disekap di PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (15/1/2020).
Ketiga pelaku yang ditangkap petugas, yakni Asep Priatna, Joggy Cana Siregar, dan Agus Jaka. Mereka melakukan penculikan serta penyekapan karena AM diduga menggelapkan uang perusahaan.
"Latar belakang permasalahan korban dianggap mengelapkan uang perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2020).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyampaikan, baik AM maupun ketiga pelaku adalah karyawan dari PT OHP. Perusahan tersebut bergerak di bidang bidang event organizer (EO).
Baca Juga: Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya
"(Korban) ya ini sebenarnya karyawan juga. Yang melakukan juga kelihatannya dari internal mereka. Mungkin ada kaitannya dengan masalah keuangan tadi," kata Suyudi.
Kekinian, polisi masih mendalami motif penyekapan. Dalam penyekapan yang berlangsung sejak Selasa (7/1/2020) ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap AM.
"(Motifnya) nanti kita dalami. Yang jelas ada kekerasan di sana, ada intimidasi dan penyekapan selama beberapa hari," katanya.