Suara.com - Partai Gerindra membela anggota DPR RI Mulan Jameela ihwal Polda Jawa Timur yang ingin memanggil Mulam terkait kasus investasi bodomg MeMiles. Gerindra memperingatkan agar Polda Jatim mengikuti prosedur jika tetap bersikeras memanggil Mulan.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemanggilan kepada Dewan untuk pemeriksaan di kepolisian harus seizin oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu, kata Dasco, tertuang dalam Undang-Undang MD3.
"Iya jadi begini kalau menurut undang undang MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilam terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil yaitu harus ikutin prosedur yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Gerindra, kata Dasco sudah memberikan penjelasan mengenai posisi Mulan dalam kasus MeMiles. Dasco mengungkapkan berdasarkan kontrak yang ada, diketahui Mulan hanya sebagai penyanyi saat mengisi acara MeMile.
Baca Juga: Minta Sandiaga Waspada di Pilpres 2024, Gerindra: Ucapan Jokowi Tak Salah
Ia pun meminta Kepala Kepolisian Polda Jatim untuk meminta izin ke Jokowi jika masih ingin mengklarifikasi langsung kepada Mulan.
"Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil ya ikutin aja prosedur yang ada. Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila Kapolda Jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kami akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," tutur Dasco.
Sebelumnya, pengacara Mulan, Ali Lubis, memastikan kliennya tak akan penuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles jika belum diizinkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," kata Ali Lubis dihubungi Selasa (14/1/2020) malam.
Menurut Ali, polisi harus mengantongi izin Presiden Jokowi karena Mulan Jameela saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ketentuan itu kata dia, tertuang dalam dalam UU MD3.
Baca Juga: Machfud Maju Bakal Cawalkot Surabaya lewat Gerindra, DPD: Ini Demokrasi
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujarnya.