Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pramono mengemukakan, hal tersebut karena penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya setelah sidang kode etik DKPP, kata Pramono, pimpinan KPU kemudian harus mengajukan surat kepada Jokowi.
"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Karena itu, kata Pramono, SK pemberhentian Wahyu bisa diterbitkan usai DKPP mengumumkan hasil sidang.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Pernah Minta Ketua KPU Hubungi Harun Masiku
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang dugaan pelangggaran etik yang dilakukan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan InsyaAllah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena