Suara.com - Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI, mengakui sempat meminta koleganya yakni Ketua KPU Arief Budiman untuk berkomunikasi dengan Harun Masiku.
Harun adalah caleg PDIP yang diduga terkait erat kasus tersebut. Kekinian Harun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meski kekinian berstatus buron.
Wahyu mengakui, meminta Arief Budiman memberitahukan kepada Harun bahwa mekanisme PAW dirinya tak bisa dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Awalnya, Wahyu menuturkan dirinya pernah meminta Arief dan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting untuk segera mengirimkan surat penolakan KPU terhadap permohonan PDIP terkait PAW Harun.
Wahyu mengklaim, meminta Arief dan Evi segera mengirim surat tersebut lantaran menduga adanya praktik makelar terkait PAW.
"Saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," kata Wahyu.
Wahyu lantas mengemukakan pernah juga menyampaikan kepada Arief, dirinya tidak pernah mengenal Harun, apalagi berkomunikasi dengan Harun.
"Baik komunikasi ketemu atau tidak langsung (dengan Harun), saya belum pernah," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Etik di KPK Selesai, DKPP Putuskan Nasib Wahyu Setiawan Besok
"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua (Arief), ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun, tolong disampaikan bahwa permintaan PDIP melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan," sambungnya.
Arief, kata Wahyu, juga sempat mengatakan sudah menyampaikan penolakan permohonan PAW Harun ke sejumlah pihak, termasuk politikus PDIP di Komisi II DPR Johan Budi.
"Ketua juga menceritakan kepada kami telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak sikap penolakan kami. Termasuk menceritakan hal itu kepada Pak Johan Budi anggota Komisi II DPR," katanya.