Suara.com - Rencana penataan kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat menuai polemik dari para pedagang kuliner yang menempati lahan tersebut. Polemik tersebut lantaran adanya wacana penambahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut.
Lantaran itu, asosiasi pedagang Jalan Sabang melakukan audiensi di DPRD DKI dengan pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Mereka membahas masalah penambahan PKL dan rencana revitalisasi trotoar di kawasan kuliner itu.
Usai audiensi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan pihaknya sudah menerima aduan itu dan tengah membahasnya. Menurutnya, para pedagang yang bukan PKL dan memiliki restoran sendiri di Jalan Sabang memiliki hak yang harus dipenuhi karena juga membayar pajak.
"Di sabang ini kita tahu sudah lama. Bahkan salah satu, nasi padangnya aja dari 1958. Mereka bayar pajak. Mereka kontribusi ke DKI dan sebagainya," ujar Zita di gedung DPRD DKI pada Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Penataan Jalan Sabang, DPRD akan Panggil Pemprov DKI
Menurutnya PKL di kawasan Jalan Sabang selama ini sudah diakomodir dengan diberikan waktu berdagang. Namun jika ada penambahan, ia khawatir dampaknya adalah kerugian bagi para pedagang non PKL.
Meski demikian, PKL juga disebutnya harus difasilitasi. Karena itu, ia menilai salah satu solusinya adalah dengan menempatkan PKL di pusat kuliner baru, Thamrin 10.
"Jadi kalau ada PKL yang baru datang lebih baik ditempatkan di thamrin 10. Itu ada bagus juga. Lebih rapih justru," jelasnya.
Menurutnya rencana penataan di Jalan Sabang memang baik di lakukan. Namun, ia menyebut harus dilakukan penataan dengan baik agar tidak terjadi penumpukan PKL.
"Kalau sudah ada PKL crowded. Ada mobil, ada motor pasti ada preman. Nah kalau sudah ada preman, sudah enggak aman. Orang enggak bakal mau datang kesitu. Siapa yang rugi? PKL rugi, pengusaha rugi, semuanya rugi," tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Jalan Sabang Pasca Aksi 22 Mei
Dari hasil rapat pedagang bersama Pemkot, Zita menyebut usulan para pedagang telah diterima. Nantinya dalam rencana penataan, masukan dari para pedagang ini akan menjadi acuan agar tidak ada pihak yang dirugikan.