Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-Undang KPK yang baru dibuat bukan untuk melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, UU KPK baru tidak menghalang-halangi adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menjelaskan bahwa dugaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat lembaga antirasuah tersebut akan menjadi lemah ternyata tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah OTT yang dilakukan KPK di awal 2020.
"Ada Bupati Sidoarjo (Saeful Illah) kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Baru-baru ini terdengar hangat sulitnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan sebagai imbas terbongkarnya kasus kadernya, Harun Masiku yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW di DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, hal tersebut termasuk ke dalam teknis KPK dalam menjalankan penyelidikannya.
"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan. Saya kira itu nanti soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah UU KPK baru resmi aktif 17 Oktober 2019, KPK mulai melakukan OTT tiga bulan setelahnya.
OTT pertama di awal 2020 dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1/2019) malam. Saiful bersama beberapa orang lainnya ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Wahyu Akui 3 Politikus PDIP adalah Kawan Dekatnya
Kemudian KPK kembali melakukan OTT terhadap salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.