Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI