Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tawuran di Jakarta Barat

Rabu, 15 Januari 2020 | 20:11 WIB
Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tawuran di Jakarta Barat
Polisi menunjukkan barang bukti aksi tawuran antar dua kelompok di Jakarta Barat. (Foto: Dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI