Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban

Rabu, 15 Januari 2020 | 18:55 WIB
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan pengadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” katanya.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.

Meski terlibat dalam kasus pemerkosaan ini, polisi tak melakukan penahanan kepada istri tersangka karena sedang mengandung anak.

"Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” katanya.

Baca Juga: Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI