Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 | 18:31 WIB
Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menjelaskan maksud kalimat 'siap mainkan' yang diduga sebagai kode suap terkait permohonan penggantian antara waktu caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Wahyu mengklaim kalimat 'siap mainkan' bukanlah kode untuk meminta suap guna meloloskan PAW Harun mengganti anggota DPR RI dari PDIP Riezky Aprilia.

Hal itu disampaikan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu mengklaim bahwa kalimat 'siap mainkan' itu disampaikan kepada politisi PDIP Agustiani Tio Fridelina menjawab pesan Agustiani terkait rencana PDIP yang akan mengirimkan surat permohonan PAW Harun kepada KPU.

Baca Juga: Polri Siap Bantu KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku di Singapura

"Memang saya dalam berkomunikasi terkadang menjadi salah tafsir. Sebagai contoh pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'. Maksud saya surat itu disampaikan ke KPU," kata Wahyu.

Wahyu mengaku sering menggunakan kalimat 'siap mainkan' dan bukan sebagai kode untuk meminta suap. Meski, belakang Wahyu baru menyadari bahwa kalimat tersebut disalahtafsirkan.

"Tapi perlu diketahui hampir selalu yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan, tapi saya tidak bermaksud," katanya.

Sebelumnya, terkuak adanya permainan kode dalam praktik suap-menyuap Wahyu Setiawan dengan  kader PDIP Harun Masiuku terkait penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Kode "siap mainkan!" itu dibongkar KPK setelah resmi menetapkan status Wahyu dan Harun sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) malam.

Baca Juga: Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan politisi PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful, pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI