Tiga Tuntutannya Dipenuhi Kemenhub, Pendemo Ojol: Alhamdulillah

Rabu, 15 Januari 2020 | 17:29 WIB
Tiga Tuntutannya Dipenuhi Kemenhub, Pendemo Ojol: Alhamdulillah
Ratusan pengemudi ojek online saat berdemonstrasi di depan gedung Kemenhub, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedikitnya 10 orang perwakilan dari pengemudi ojek online yang melakukan demonstrasi diperkenankan berunding dengan Kementerian Perhubungan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Hasilnya, tiga tuntutan yang mereka ajukan pun diterima baik dan akan dilanjutkan oleh Kemenhub.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Driver Online (ADO) Samarinda Fadel Balher menjelaskan bahwa audiensinya bersama Kemenhub sempat berjalan alot. Meski begitu, audiensi yang berjalan selama hampir dua jam itu membuahkan hasil positif.

"Kami menginginkan tuntutan kami ini yang tiga disetujui Kemenhub dan alhamdulillah Kemenhub akan dibicarakan dan disetujui," kata Fadel seusai melakukan audiensi.

Baca Juga: Tak Sampai Ribuan, Demo Ojol di Kemenhub Hanya Ratusan Orang

Fadel menerangkan pihaknya bersyukur karena sebelumnya payung hukum bagi ojol telah dirumuskan Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.

Permenhub yang ditandatangani pada 11 Maret 2019 lalu itu terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal. Permenhub tersebut mengatur mengenai Ojek Online (Ojol) dan Ojek Pangkalan (Opang).

Kemenhub pun menyampaikan kepada perwakilan ojol apabila nanti pihaknya akan diundang untuk melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI pada 9 Februari mendatang.

Lalu tuntutan ojol yang ketiga, yakni meminta agar ada kuota penerimaan ojol di berbagai daerah. Kata Fadel, hal tersebut akan diteruskan oleh Kemenhub guna menemukan titik penyelesaiannya.

Bukan hanya tiga tuntutan itu saja yang disampaikan. Akan tetapi juga soal adanya layanan transportasi online Maxim asal Rusia yang menurut mereka telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Tuntut Payung Hukum hingga Evaluasi Tarif, 5.000 Ojol Akan Geruduk Istana

Keluhan tersebut diajukan ojol kepada Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI