Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun bernama Suadi, hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan vonis penjara 5 tahun penjara, Rabu (15/1/2020).
Suadi dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.
Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pindana pemerkosaan sebagaimana melanggar Pasal 285 KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Romauli seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anur Sayfuddin, menerima vonis itu. Begitu juga dengan jaksa Mona Amelia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019. Saat itu Suadi bertemu dengan mantan istrinya SW (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak.
Mendengar penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke indekos di Jalan Gambir, Tanjungpinang. SW tak bisa menolak karena paksaan Suadi.
Setelah di dalam kamar kos, Suadi mengancam membunuh korban memakai sebilah pisau, jika menolak untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental