Suara.com - Seorang laki-laki berinisial AW (31) terpaksa harus meringkuk di penjara seusai dibekuk polisi karena melakukan kasus penganiayaan terhadap Melati (43), perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Terungkapnya kasus ini, motif AW menganiaya Melati karena kesal tak mau disuruh membersihkan rumahnya di Komplek Perumahan Awila Recidence, Desa Namo Bintang, Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Kami amankan berdasarkan laporan yang kami terima. Di mana dari laporan tersebut, AW diduga melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap Melati (korban),” ujar Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan seperti dikutip dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Dari penyidikan sementara, tersangka mendadak emosi karena korban menolak permintaannya. Setelah digebuki, wanita tersebut sempat diancam dengan sebilah senjata tajam.
Baca Juga: Polisi Gulung Rombongan Pelajar yang Aniaya Dio hingga Meninggal Dunia
"Tidak sampai disitu, dari pemeriksaan tersebut, AW diduga juga telah mengancam Melati dengan menggunakan sebilah parang," katanya.
Setelah menerima penganiayaan itu, Melati lalu memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi kemudian meringkus AW.
"Kami langsung terjun ke lapangan dan mengamankan terduga pelaku AW beserta BB sebilah parang. Saat ini kami masih menjalankan pemeriksaan lanjut," katanya.