Suara.com - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menilai munculnya Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah sebagai ajaran sesat.
Menurutnya, Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di keraton itu telah menyimpang dari sejarah.
Keduanya mengklaim KAS muncul sebagai perwujudan perjanjian 500 tahun lalu yang dibuat antara Kerajaan Majapahit dan Portugis. Perjanjian itu disebut Totok dibuat di masa berakhirnya Kerajaan Majapahit pada tahun 1518. Padahal, berdasarkan catatan sejarah, Kerajaan Majapahit runtuh pada tahun 1478.
"Sejarah klaim mereka (Totok dan Fanni) kan tidak pernah berdasarkan fakta dan data, itu kan hanya mitos, kan enggak ada sejarah bahwa ada perjanjian Majapahit dengan Portugis itu darimana klaimnya? kan enggak masuk akal," kata Romo Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Ditolak di Sidoluhur, Totok KAS Sempat Akan Beraktivitas di Desa Sidoagung
Romo Benny juga menampik anggapan bahwa KAS adalah bentuk kebebasan berekspresi karena sudah menimbulkan keresahan masyarakat dan terbukti dalam proses pemeriksaan kepolisian merupakan tindak pidana penipuan.
"Iya, tetapi kan kalau sudah menimbulkan keresahan harus pemerintah juga perlu mencari motif mereka, kebebasan itu kan juga harus dibatasi dong, kalau meresahkan bukan berarti bebas sebebas-bebasnya," ucapnya.
Romo Benny menambahkan, fenomena semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia yang ternyata ketika diselidiki hanya kedok untuk melakukan penipuan terhadap pengikutnya.
"Sebab kalau tidak kritis kemudian itu dibesarkan orang, kita kan gampang dapat mimpi, kan ini ilusi, sesuatu yang ilusi kalau dipercaya kan bahaya, kan banyak juga kasus seperti ini ternyata kedoknya penipuan. Ingat kasus dulu di Probolinggo, di Jogja, pengumpulan dana uang, jadi harus lihat motifnya itu penting," katanya.
Kekinian, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat.
Baca Juga: Pernah Pergoki Ritual di Rumah Totok, Pemdes: Bu Fanni Canggih Berkata-kata
Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pengikut Totok diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.