Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas fenomena munculnya Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP RI Romo Benny Susetyo mengatakan polisi harus mengungkap motif pendirian KAS yang dipimpin oleh Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun bersama perempuan bernama Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu.
"Apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat dengan investigasi dan memangil bersangkutan untuk mendalami motifnya, nah di sini polisi untungnya secara cepat menangani ini, jangan berlarut-larut," kata Romo Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Romo Benny menambahkan, fenomena semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Ia menyebut jika diselidiki hanya kedok untuk melakukan penipuan terhadap pengikutnya.
Baca Juga: Megawati Minta Jokowi Carikan Pengganti Ma'ruf Amin dan Mahfud MD di BPIP
"Kan banyak juga kasus seperti ini ternyata kedoknya penipuan, ingat kasus dulu di Probolinggo, di Jogja, pengumpulan dana uang, jadi kita harus lihat motifnya itu penting," tegasnya.
Kini, Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Permaisurinya, Fanni Aminadia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penipuan publik pada Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan keduanya bukan warga Purworejo. Pengikut Totok diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.
"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Rycko.
Untuk meyakinkan pengikutnya, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu yang berhasil menipu sekitar 150 orang dengan iming-iming terbebas dari malapetaka, bencana, dan kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: Mahfud Sebut BPIP Dibiayai Swasta, Rocky: Sejak Awal Dia Semestinya Tolak
Ricky menjelaskan, Totok memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," jelasnya.
Totok dan Fanni Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.