Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bakal membeberkan proses pengambilan keputusan terkait mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dalam sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan.
Selain itu, KPU juga akan memaparkan soal permohonan PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia.
Menurutnya, pimpinan akan menjelaskan secara keseluruhan terkait proses penghitungan suara, penetapan calon anggota DPR RI terpilih hingga keputusan KPU menolak usulan PDIP yang meminta PAW Harun.
"Kami mungkin akan menjelaskan secara keseluruhan proses dari awal bagaimana kami menghitung suara, menetapkan perolehan suara, menetapkan calon terpilih. Terus kemudian, merespons surat PDIP Perjuangan, nanti kami jelaskan semuanya sampai surat kami yang terakhir yang tanggal 7 Januari," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
Arief juga mengklaim telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait yang akan dibawa dalam sidang etik Wahyu. Dokumen tersebut dibawa guna melengkapi argumen yang akan disampaikan pihaknya.
"Jadi enggak nyari-nyari lagi, sudah kami siapkan dokumen untuk melengkapi jawaban-jawaban yang nanti kami ditanya," ujarnya.
Arief juga mengaku telah meminta seluruh komisioner KPU RI hadir dalam persidangan. Hanya, kata dia, ada salah satu komisioner yang berhalangan hadir lantaran tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Ya semua yang ada di Jakarta saya minta untuk hadir kecuali yang sedang berhalangan," katanya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengaku siap mengikuti sidang dugaan pelangggaran etik. Terkait sidang yang dipimpin DKPP ini, Wahyu mengaku telah meminta izin kepad KPK.
Baca Juga: Harun Masiku Tersangka Suap Pakai Baju Demokrat, Jansen Protes
Wahyu mengklaim hadir dalam sidang etik guna menghormati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun, sejak tanggal 10 Januari 2020 lalu dirinya telah menyatakan mengundurkan diri sebagai komisioner KPU RI.