17 Saksi, Tetangga hingga Pengikut Ikut Diperiksa Kasus Keraton Palsu Totok

Rabu, 15 Januari 2020 | 15:09 WIB
17 Saksi, Tetangga hingga Pengikut Ikut Diperiksa Kasus Keraton Palsu Totok
Keraton Agung Sejagat di Purworejo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami kasus penipuan yang dilancarkan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat.

Terkait kasus penipuan ini, polisi akan mengorek keterangan sebanyak 17 orang sebagai saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, saksi tersebut berasal dari tetangga kedua pelaku di Purworejo, Jawa Tengah.

Selain itu, saksi juga berasal dari orang-orang yang pernah bersinggungan dengan Totok dan Fanni.

Baca Juga: Ditolak di Sidoluhur, Totok KAS Sempat Akan Beraktivitas di Desa Sidoagung

"Tentunya dari pihak penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, sekitar 17 saksi," kata Argo di gedung Divhumas Polri, Rabu (15/1/2020).

"Para saksi tentunya yang mengetahui hal tersebut, misalnya tetangga, bisa juga saksi yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang dilakukan raja dan permaisuri," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menemukan tindak pidana penipuan yang dilakukan Totok dan Fanni. Penipuan tersebut dengan cara menarik biaya pada anggota kerajaan untuk seragam dan kartu anggota.

"Dari pihak kepolisian telah mendapat alat bukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bayar biaya. Misalnya untuk bayar seragam, kartu anggota dan dengan cara menyampaikan simbol-simbol kerajaan," kataya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka kasus penipuan. Selama melancarkan aksinya, lelaki yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban agar menjadi pengikutnya.

Baca Juga: Pernah Pergoki Ritual di Rumah Totok, Pemdes: Bu Fanni Canggih Berkata-kata

Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI