Di bawah UU tersebut, siapa pun dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena "propaganda" terhadap negara.
Sementara mereka yang dianggap membuat konten yang "melukai sentimen agama" atau "menciptakan keresahan" dapat dituntut 10 tahun.
Pada Mei tahun lalu, penyair Henry Swapan ditangkap di kota Barishal di selatan di bawah undang-undang karena dituduh melukai sentimen agama.
Odhikar, sebuah kelompok hak asasi manusia, melaporkan sedikitnya 29 penangkapan tahun lalu terkait undang-undang tersebut.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades