Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik

Rabu, 15 Januari 2020 | 14:39 WIB
Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku siap mengikuti sidang dugaan pelangggaran etik. Wahyu mengatakan telah meminta izin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam persidangan.

Wahyu mengklaim hadir dalam sidang etik guna menghormati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun, sejak tanggal 10 Januari 2020 lalu dirinya telah menyatakan mengundurkan diri sebagai komisioner KPU RI.

"Tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang etik DKPP. Menurutnya, dirinya mengahdiri sidang etik semata-mata hanya untuk menghormati DKPP.

Baca Juga: OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?

"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya iktikad baik," katanya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan akan menggelar sidang dugaan pelangggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan. Sidang rencananya bakal digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan sidang digelar di KPK atas dasar pertimbangan seperti keamanan dan lainnya.

Menurut Muhammad, atas beberapa pertimbangan itu KPK dan DKPP pun telah bersepakat bahwa sidang akan digelar Gedung KPK.

"KPK dan DKPP itu setuju dan memutuskan untuk sidangnya dilaksanakan di KPK ini," kata Muhammad di Gedung KPK, Rabu. 

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini

Menurut Muhammad, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut pihaknya akan mengahdiri Wahyu selaku pihak tergugat. Kemudian, turut mengundang pihak pelapor yakni Bawaslu RI, serta pihak terkait, yakni KPU RI dan KPK.

"Jadi KPK menyetujui bahwa Saudara Wahyu ini untuk bisa dihadirkan sidang DKPP pada hari ini," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI