Banyak Peserta BPJS Minta Turun Kelas, Wapres Ma'ruf: Tidak Masalah

Rabu, 15 Januari 2020 | 14:32 WIB
Banyak Peserta BPJS Minta Turun Kelas, Wapres Ma'ruf: Tidak Masalah
Wakil Presiden Maruf Amin saat ditemui wartawan di kantor Wapres. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan dengan banyaknya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meminta turun kelas sebagai imbas naiknya iuran per 1 Januari 2020. Ma'ruf meyakini dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan di kelas III tidak membuat pelayanan menjadi berkurang.

Ma'ruf melihat kewajaran peserta iuran BPJS Kesehatan banyak yang ingin turun kelas ke kelas III. Menurutnya hal itu biasa ketika ada yang peserta yang menyesuaikan iuran dengan kemampuan.

"Menurut saya tidak menjadi masalah jika mau turun kelas ya dengan kemampuannya. Saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2019).

Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memperkirakan peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas mencapai sekitar 800 ribu.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sedikitnya 800 Ribu Orang Turun Kelas

Ma'ruf menilai dengan menumpuknya jumlah peserta di kelas tertentu tidak akan menjadi masalah yang berarti. Pasalnya menurut ia, sudah ada pengaturan terkait dengan pelayanan kesehatan secara berjenjang. Lagipula, kata dia, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan fasilitasnya.

"Kan sudah diatur pelayanan kesehatan itu berjenjang dari layanan kesehatan tingkat pertama kemudian baru tingkat lanjutan," ujarnya.

"Nah biasanya kan kalau antrian panjang itu ngumpul kalau tidak melalui jenjang," pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga: Ada Finger Print BPJS - KIS, Pasien Tak Perlu Bawa Surat Rujukan

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI