Suara.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Rencananya, akan ada enam orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi, Rabu (15/1/2020) hari ini.
Keenam saksi tersebut yakni mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, mantan Marketin PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari dan Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari.
Saksi selanjutnya adalah Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Konjongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK.
"Keenam orang itu dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik terkait kasus Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (15/1/2020)
Baca Juga: BEI Bungkam Ditanya soal Saham Gorengan Jiwasraya
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Pemerintah Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Jiwasraya