“Kita dari pihak Polrestabes memfasilitasi, soal usai mediasi nantinya, kita cuman minta untuk hindari gesekan, Polrestabes hanya memediasi saja jangan sampai memaksakan kehendak yang akhirnya merugikan kita juga,” tambahnya.
Untuk diketahui, Stadion Andi Mattalatta Mattoangin merupakan home base PSM Makassar. Namun stadion ini menuai polemik, dimana pihak YOSS enggan memberikan kewenangan Pemprov Sulsel untuk mengambil alih lahan yang di klaim milik YOSS tersebut.
Penertiban tersebut juga dilakukan pihak Pemprov Sulsel ini merupakan pengambilan paksa pengelolaan Stadion Mattoanging dari YOSS yang puluhan tahun menguasai stadion kebanggaan PSM Makassar tersebut.
Sebelumnya, muncul surat penertiban yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat menegaskan dalam surat bernomor: 032/02.28/Satpol PP.
Baca Juga: Polisi Geledah Kediaman Raja Agung Sejagat di Godean Selama 4 Jam
Bahkan Pemprov Sulsel mengklaim jika bakal melakukan renovasi stadion kebanggan kota Makassar ini dengan nilai anggaran Rp 200 miliar di RAPBD 2020.