Suara.com - Terjadi kericuhan saat pihak Satpol PP Pemprov Sulsel melakukan penertiban aset lahan di Stadion Andi Mattalatta Mattoangin Makassar, Rabu (15/1/2020). Aksi saling lempar batu kemudian tidak bisa dihindarkan antara petugas dengan massa dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, aksi penertiban tersebut mendapat perlawanan dari pihak YOSS. Aksi tersebut terjadi selama satu jam lebih.
Kericuhan pecah berawal dari Satpol PP melakukan penertiban, tiba-tiba massa dari pihak YOSS yang berada dalam stadion bereaksi dengan melakukan pelemparan batu.
Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan tembakan gas air mata ke arah stadion. Tak hanya itu, dari arah stadion selain batu juga massa melakukan perlawanan dengan melontarkan anak panah atau busur ke arah petugas Satpol PP dan kepolisian.
Baca Juga: Polisi Geledah Kediaman Raja Agung Sejagat di Godean Selama 4 Jam
“Dari jam 10 pagi tadi pak, saya lihat satpol PP dan polisi masuk ke stadion, tapi dari dalam ada yang melepar dan juga mengusir keluar stadion pak,” ujar Aspar warga yang berada di lokasi.
Puluhan massa dari pihak YOSS terus melakukan perlawanan dengan melempar batu dan anak panah ke arah aparat kepolisian dan satpol PP.
Kericuhan tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam. Hingga saat ini polisi dari pihak Polrestabes Makassar masih berjaga-jaga di area stadion Mattoangin Makassar.
Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Yudhiawan mengatakan pihaknya tidak tidak berpihak ke YOSS atau Satpol PP, intinya stadion Mattoangin milik rakyat Sulsel.
“Mungkin ada yang harus mengelola entah nanti yang mengelola dari Pemprov atau dari YOSS, ini stadion mungkin kebanggaan kita juga. Nanti Jumat tanggal 17 Januari 2020 mereka mediasi, antara YOSS dan Pempro. Kini pihak Satpol PP kembali pulang,” kata Kapolrestabes Kombes Pol Yudhiawan, Rabu (15/1).
Baca Juga: Mulan Jameela Ogah Penuhi Panggilan Polisi Jika Belum Diizinkan Jokowi
Yudhiawan mengatakan pihaknya bakal melakukan memediasi baik Pemprov maupun YOSS.