Suara.com - Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia, meminta maaf kepada keluarga majikan tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, setelah divonis hukuman penjara 6 bulan 7 minggu.
Dikutip dari The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai majelis hakim bersalah karena mencampurkan air seni, liur, dan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.
"Terdakwa percaya dengan melakukan hal tersebut, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa. Dia juga percaya, dengan melakukan hal itu, keluarga majikan tidak akan memarahinya,” kata wakil jaksa penuntut umum Angela Ang dalam persidangan hari Senin (13/1) pekan ini.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikan.
Baca Juga: TKW Nekat Campur Air Seni ke Minuman Majikan, Padahal Begini Bahayanya
Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1) pekan ini, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.
Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah menstruasi ke dalam air minum keluarga tersebut.
Pada bulan yang sama, dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Kala itu, keluarga majikan mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, dan tidak menaruh curiga.
Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu. Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu.
Baca Juga: Diana Campur Air Seni, Liur, dan Darah Haid ke Minuman Keluarga Majikan
“Uang itu dicuri Diana dari brankas di dalam kamar ibu majikannya yang sudah renta. Dia mengetahui nomor kombinasi brankas karena memerhatikan saat ibu majikan membuka iPad. Ternyata kombinasi nomor pembuka Ipad dengan brankas sama.”