Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelangggaran etik yang dilakukan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Sidang rencananya bakal digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad mengatakan sidang digelar di KPK atas dasar pertimbangan seperti keamanan dan lainnya. Menurut Muhammad atas beberapa pertimbangan itu KPK dan DKPP pun telah bersepakat bahwa sidang akan digelar Gedung KPK.
"KPK dan DKPP itu setuju dan memutuskan untuk sidangnya dilaksanakan di KPK ini," kata Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Menurut Muhammad, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut pihaknya akan mengahdiri Wahyu selaku pihak tergugat. Kemudian, turut mengundang pihak pelapor yakni Bawaslu RI, serta pihak terkait, yakni KPU RI dan KPK.
Baca Juga: KPK Bolehkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP soal Sidang Etik
"Jadi KPK menyetujui bahwa Saudara Wahyu ini untuk bisa dihadirkan sidang DKPP pada hari ini," kata Muhammad.
Adapun, Muhammad menyampaikan bahwa sidang rencananya bakal digelar secara tertutup. Hanya, kata dia, proses persidangan tersebut dapat disaksikan secara terbuka lewat layanan live streaming.
"Tapi KPK mengizinkan untuk live streaming, nanti ada koordinasi teknisnya, masyarakat bisa ikuti live streaming yang ada di (situs) DKPP," katanya.