Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan membentuk panitia kerja atau panja terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Pembentukan panja itu sebagai respon usai ditetapkannya sejumlah mantan direktur Jiwasraya sebagai tersangka.
Dasco berujar DPR melalui komisi terkait bakal fokus melakukan pengawasan dan supervisi bagaimana uang nasabah di perusahaan asuransi tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya.
"Sehingga menurut kami hal-hal itu yang akan segera lakukan untuk merespon kerja cepat pemerintah agar dana masyarakat bisa kembali, kinerja yang buruk dari asuransi tersebut kemudian bisa baik dan penegakan hukum bisa berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya, DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus, namun belakangan wacana tersebut beralih menjadi pembentukan panja. Alasannya, kata Dasco ialah proses pembentukan pansus yang memakan waktu lama dibanding panja.
Baca Juga: Hari Ini Kejagung Periksa 12 Saksi Skandal Jiwasraya, Ini Daftarnya
"Ya kalau menurut saya kita akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah itu sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respon cepat ya kita akan segera ini. Kalau panja kan cepat aja hari ini bisa segera bikin panja-panja di masing-masing komisi," ujar Dasco.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
Baca Juga: Aduan Nasabah Asuransi Paling Banyak dari Jiwasraya dan Bumiputera
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.