Hari Ini Kejagung Periksa 12 Saksi Skandal Jiwasraya, Ini Daftarnya

Rabu, 15 Januari 2020 | 11:55 WIB
Hari Ini Kejagung Periksa 12 Saksi Skandal Jiwasraya, Ini Daftarnya
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (15/1/2020).

Para saksi tersebut diantaranya berasal dari empat perusahaan investasi, PNS Kementerian Keuangan, PT PAL Indonesia dan pihak Kementerian Pertanian.

Rincian saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Fery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan W.K.

Kemudian PNS Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Galih Teguh Gumilang, PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eko Pandoyo Wisnu.

Baca Juga: Aduan Nasabah Asuransi Paling Banyak dari Jiwasraya dan Bumiputera

Selanjutnya dari PT PAL Indonesia (Persero) Pokja Rancang Bangun Kapal Penangkap Ikan Taufik dan Agus Prasetyohadi.

Kemudian Sekretaris Pokja Perencanaan Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan dan Anggota Tim Teknis Pelaksanaan Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan Suhendro.

"Pemanggilan pemeriksaan untuk 12 orang (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Hari pun mengkonfirmasi dua belas saksi yang dipanggil tersebut hadir.

"Yang hadir 12 orang," kata Hari.

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan Kejagung, Istana Buka Suara

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI