Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura

Rabu, 15 Januari 2020 | 11:47 WIB
Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti bahwa politisi PDIP Harun Masiku yang jadi tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah kabur ke Singapura. Ia mendapatkan informasi bahwa Harun berada di Indonesia.

Setelah penangkapan Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020), Harun Masiku hilang dari peredaran. Ia dikabarkan telah kabur ke Singapura sejak 6 Januari 2020.

Melalui akun Twitter milik @andiarief_, Andi mendapatkan informasi bahwa pada 6 Januari Harun masih berada di Indonesia. Ia sedang asik meminum kopi di suatu tempat yang tak disebutkan oleh Andi.

"Banyak yang melihat tanggal tersebut dia masih berada di Jakarta, ngopi-ngopi," kata Andi seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Ketentuan Bea Masuk Baru, Strategi Pemerintah Lindungi Industri Lokal

Andi mendesak agar KPK dan Imigrasi segera menunjukkan bukti kepergian Harun Masiku pada tanggal itu. Hal ini untuk mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

"Kita meminta KPK dan Imigrasi mengupload ke rakyat bukti tanggal 6 Januari tersangka Harun Masiku sudah berada di Singapura," ungkapnya.

Andi Arief sebut Harun Masiku masih ngopi di Jakarta pada 6 Januari (Twitter/andiarief_)
Andi Arief sebut Harun Masiku masih ngopi di Jakarta pada 6 Januari (Twitter/andiarief_)

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020). Wahyu Setiawan terbukti melakukan suap penggantian anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan saja yang terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri staf sekjen PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Izinnya untuk Usaha Angkringan, Rumah Raja Agung Sejagat Kerap Bau Kemenyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI