Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril

Rabu, 15 Januari 2020 | 11:35 WIB
Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Ia mengaku hadir atas undangan Kemendagri guna menjadi saksi ahli dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut (E2L).

"Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak, karena itu saya diminta pendapatnya," kata Yusril di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Yusril berpendapat, alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, KPU RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah.

"Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," katanya.

Baca Juga: Ancaman-ancaman Garuda Indonesia ke Sriwijaya Air Dibongkar Yusril

Yusril lantas mengatakan, ketika Elly telah dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU, maka tidak lagi perlu dipersoalkan terkait syarat pencalonannya. Sebab, KPU itu sendiri dikatakan Yusril dalam memutuskan Elly sebagai calon terpilih berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau KPU nyatakan sudah ini menang, dan KPU menetapkan beliau menang itu kan berdasarkan putusan MK, dan putusan MK itu final. Jadi sudah nggak bisa lagi kalau sudah dilantik, lalu dipersoalkan persyaratannya, sudah lewat," katanya.

Untuk diketahui, Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arunde Parapaga merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Talaud 2018.

Kemudian, Welly Titah yang merupakan kompetitor Elly menggugat ke pengadilan ihwal Elly dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Elly sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Ia kemudian kembali maju dan memenangi Pilkada Talaud 2009. Dalam perjalanannya, Elly yang belum menyelesaikan massa jabatannya itu terseret kasus korupsi.

Baca Juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi II

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI