Suara.com - Dua orang saksi ahli dijadwalkan akan bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September 2019 lalu.
Sidang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang hari ini. Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan keduanya merupakan ahli hukum pidana.
"Sidangnya jam 2, ada dua orang saksi ahli, Dr. Suparji Ahmad dan Dr. Izmi," kata Sutra Dewi saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (18/12/2019), Luthfi telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian.
Baca Juga: Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
Kelima saksi tersebut antara lain; Raden M Bahrun dan Hendra (anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).
Dalam kasus ini Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.