Suara.com - Rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamalaudin akan kembali digelar. Kali ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadwalkan pada Kamis (16/1/2020) lusa.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, lokasi rekonstruksi akan dilakukan di rumah korban hingga ke tempat pembuangan jasad korban di Kutalimbaru, Deli Serdang.
“Rekonstruksi rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis pukul 09.00 WIB,” katanya seperti diberitakan Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (14/1/2020).
Dalam rekonstruksi tahap kedua akan dilakukan reka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
Baca Juga: Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
“Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban (Royal Monaco) dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, seperti pada rekonstruksi tahap pertama, rekonstruksi tahap ini juga akan melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Kejaksaan.
Selanjutnya, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jeffry Pratama (42) dan juga Reza Fahlevi (29).