Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, izin agar tim penindakan lembaga antirasuah itu bisa menggeledah, menyadap, maupun mengita, adalah informasi bersifat rahasia.
"Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong, karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyatakan, izin dari dewas merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan masuk di dalam berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke pengadilan.
"Oleh karenanya, izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan," kata Tumpak.
Baca Juga: Tumpak: Omong Kosong Orang Bilang Dewas Memperlama Kinerja KPK
Sebelumnya, ia juga menegaskan kehadiran dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
"Saya mau sampaikan kehadiran dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap dia.
Ia menyatakan, Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Baca Juga: Tumpak: Dewas Hanya Terlibat soal Izin Geledah, Soal Lain di Pimpinan KPK