Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno terkait kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Kemanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) pada Selasa (14/1/2020).
Rahardjo sendiri sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2019 lalu.
Dari pantauan Suara.com, Rahardjo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.45 WIB dan sudah memakai rompi oranye. Saat ditanya awak media, Rahardjo mengaku tidak mengetahui kasus korupsi Bakamla tersebut.
"Saya enggak ngerti ya," singkat Rahardjo yang langsung masuk ke mobil tahanan KPK pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Suap Bakamla, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rahardjo ditahan untuk 20 hari pertama.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Mulai hari ini, 14 Januari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali menyebut Rahardjo akan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling 4, belakang gedung merah putih KPK.
Untuk diketahui, Rahardjo menjadi tersangka karena diduga bersama-sama melakukan penyelewangan untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
Sebelumnya pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT ME hingga Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Maruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.