KPK Sita Dokumen Penting Milik Harun Caleg PDIP di Thamrin Residence

Selasa, 14 Januari 2020 | 21:44 WIB
KPK Sita Dokumen Penting Milik Harun Caleg PDIP di Thamrin Residence
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski masih buron, KPK tetap menelisik perkara kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus penyuapanan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK pun menyasar apartemen milik Harun di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) untuk digeledah.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap KPU, KPK Geledah Apartemen Milik Caleg PDIP Harun Masiku

"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," kata dia.

Kemarin, ruang kerja Wahyu di KPU dan rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan lebih dulu digeledah KPK. Terkait penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting terkait kasus suap yang kini menjerat Wahyu sebagai tersangka.

Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Baca Juga: Jawab Sindiran Eks Jubir KPK, Ketua KPU: Komisioner Lain Terlibat Tangkap

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI