Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Keduanya merupakan tahanan Kejaksaan Agung.
"KPK hari ini, memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Ali, penahanan terhadap Benny Tjokro dan Hendrisman dilakukan di dua lokasi berbeda. Benny dibawa ke Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Kav 4, sedangkan Hendrisman dititipkan di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Benny Tjokro Ditahan Kasus Jiwasraya, Erick Thohir: Tindak Tegas!
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di 2 Rutan," ujar Ali.
Ali mengungkapkan bahwa penitipan tahanan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya.
"Hal ini merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing," tutup Ali.
Diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penahanan kepada lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.
Kelimanya adalah bekas Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Baca Juga: Resmi! Eks Dirut Jiwasraya Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan