Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah apartemen milik caleg PDIP Harun Masiku, Selasa (14/1/2020), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di apartemen yang dihuni tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Meski begitu, Ali belum dapat menyebutkan hasil total penggeledahan di apartemen Harun Masiku. Sebab, tim KPK masih bekerja di apartemen tersebut.
Laporan sementara, kata dia, tim penindakan sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari apartemen Harun.
Baca Juga: Ogah Bantu Cari Buronan Harun Masiku, PDIP: Sudah Kewenangan KPK
Untuk diketahui, Harun sendiri masih dilakukan pencarian oleh tim KPK. Dalam operasi tangkap tangan Rabu (8/1), KPK hanya menjaring delapan orang termasuk Wahyu Setiawan, tapi tidak ada Harun Masiku.
Harun kekinian diduga berada di Singapura. Direktorat Imigrasi Kemenkumham RI mengungkapkan, Harun pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020.
Untuk diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.