ICW ke Azis Syamsuddin: Jika Bukti Memadai, Bantahan Apa pun Tidak Berguna

Selasa, 14 Januari 2020 | 20:35 WIB
ICW ke Azis Syamsuddin: Jika Bukti Memadai, Bantahan Apa pun Tidak Berguna
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) merespons bantahan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah dilaporkan ke Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan permintaan fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai, MKD harus segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik untuk menguji bantahan Azis benar atau sebaliknya.

"Ya kalau bantahan itu hak semua orang yang dilaporkan untuk membantah kan dan ya itu biasa hal itu terjadi. Tapi bantahan itu benar atau tidak akan diuji oleh buktinya kan apakah memang terjadi pemalakan itu atau tidak," kata Adnan kepada Suara.com, Selasa (14/1/2020).

Adnan menganggap, jika Azis tidak lagi bisa menyangkal jika bukti-bukti yang diberikan sudah dianggap cukup. Untuk itu, Adnan pun meminta agar MKD mempercepat pemanggilan Azis untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan fee tersebut.

Baca Juga: ICW Desak MKD Proses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Diduga Minta Fee

"Kalau buktinya memadai ya bantahan sekeras apapun juga tetap tidak akan berguna. Oleh karena itu kunci utamanya adalah bagaimana MKD merespons laporan itu secara profesional," katanya.

Diketahui, Azis Syamsudin dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD lantaran menyalahi kode etik terkait dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.

"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih

Sementara itu, Azis mengatakan bakal mengikuti proses atas laporan terhadap dirinya. Azis berharap laporan ke MKD tersebut bukan upaya politisasi untuk pembunuhan karakter, mengingat posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI