Minta Izin KPK, DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Besok

Selasa, 14 Januari 2020 | 20:01 WIB
Minta Izin KPK, DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Besok
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020) besok.

Sidang tersebut digelar setelah KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan pergatian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK supaya Wahyu bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Ya, dalam peraturan DKPP para pihak itu memang wajib dihadirkan, misalnya pengadu, apa yang menjadi pokok aduan, ini pengadunya adalah Bawaslu dan KPU. Kemudian teradu, siapa yang diadukan, dalam hal ini saudara WS (Wahyu Setiawan), lalu saksi kalau ada saksi, dan pihak terkait. Jadi DKPP bekerja, bekerja atas peraturan DKPP akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan

Meski telah secara resmi telah mengundurkan diri, DKPP membawa Wahyu ke sidang etik, menyusul penetapannnya sebagai tersangka kasus suap yang ditangani KPK.

Sebelumnya, Muhammad mengatakan keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU didasarkan kepada surat keputan Presiden Jokowi. Sejauh ini, SK tersebut belum ada sehingga status Wahyu masih sebagai komisioner walau sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian berarti dia masih komisioner kan dia baru mengajukan diri. Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media, nanti Presiden akan membaca itu," kata Muhammad.

"Kalau presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner berhenti secara administrasi. Tetapi peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," katanya.

Baca Juga: Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI