Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat untuk menghentikan razia terhadap komunitas LGBTI. AII menilai razia yang dilakukan oleh Pemkot Depok itu sarat muatan kebencian terhadap komunitas LGBTI.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai, menyukai sesama jenis bukanlah bentuk kejahatan. Usman justru menyebut razia yang dilakukan oleh Pemkot Depok terhadap komunitas LGBTI merupakan bentuk tindakan yang tidak manusiawi.
"Di bawah hukum nasional maupun internasional, razia semacam itu justru mencerminkan perlakuan kejam, tak manusiawi dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (14/1/2020).
Usman menyampaikan banyak pihak yang memiliki otoritas justru secara berulangkali menindak dan mempermalukan warganya sendiri hanya karena dianggap sebagai pelaku hubungan sesama jenis. Di sisi lain, kata dia, ada pula yang menyalahgunakan aturan yang terkait dengan ketertiban umum untuk melecehkan kelompok LGBTI.
Baca Juga: Gay dan Lesbian di Depok Akan Dirazia, Komnas HAM: Melanggar HAM
Untuk itu, Usman pun meminta pemerintah segera mencabut aturan yang dianggap mendiseminasikan kelompok minoritas.
“Pemerintah Indonesia juga harus mencabut semua aturan yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi kelompok minoritas gender dan orientasi seksual tertentu. RKUHP juga harus mencegah diterbitkannya aturan-aturan semacam itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 Januari 2020, Walikota Depok, Mohammad Idris, menginstruksikan jajarannya untuk merazia penghuni tempat tinggal sewaan sebagai upaya untuk menghentikan ‘tindakan asusila’. Idris mengklaim rencananya itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran LGBTI’ di kota Depok.
Disisi lain, Idris berdalih melakukan langkah tersebut menyusul terungkapnya kasus WNI pemerkosa yang dipenjarakan di Inggris, Reynhard Sinaga.