Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan

Selasa, 14 Januari 2020 | 17:43 WIB
Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan
Plt Ketua DKPP Muhammad. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan keterlibatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap otomatis membuatnya bakal menjalani sidang etik.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan, bahwa sidang tersebut tetap akan berjalan walau Wahyu telah mundur dari jabatan komisioner KPU.

Namun, Muhammad mengatakan keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU mesti didasarkan pada surat keputusan Presiden Jokowi. Tetapi, kekinian, SK tersebut belum ada. Sehingga status Wahyu masih sebagai komisioner walau sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada presiden, secara administratif. Kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner kan dia baru mengajukan diri. Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media, nanti Presiden akan membaca itu," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW

"Kalau presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner berhenti secara administrasi. Tetapi peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," katanya.

Muhammad menyampaikan, sidang etik terhadap Wahyu bakal digelar pada esok Rabu (15/1/2020) sambil menunggu SK dari Jokowi.

Diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka di KPK karena menerima suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Terkait hal ini, kandidat kuat yang akan mengisi posisi Wahyu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (47) yang merupakan kandidat dengan 21 suara dalam pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut dalam aturan perundang-undangan, tidak ada batas waktu jabatan tersebut kosong, karena tergantung dari keputusan Presiden.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu

"Iya memang tidak diatur batas waktunya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden," ucapnya.

Sebelumnya, surat pengunduran diri telah disampaikan Wahyu ke enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang. Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp 6000 tertanggal 10 Januari 202 di Jakarta.

Arief mengatakan surat tersebut akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI